NKRI adalah kependekan dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman,
dengan aneka rupa-rupa polemic dan dengan warna-warni kebudayaan. NKRI adalah
kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di
Irian Jaya (Papua). Surga dunia, paru-paru dunia, dan keindahan alam dunia
dijabat oleh NKRI. Letak nan strategis antara dua benua dan dua samudera serta
dua lempeng patahan bumi menjadikan NKRI adalah sebuah negara kaya raya dan
gemah ripah loh jinawi. Masyarakat yang ramah dan memiliki adat istiadat yang
beragam semakin menjadikan NKRI sebuah negara yang disebut-sebut “benua yang
hilang” itu.
Republik Indonesia adalah Negara
kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus
mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea)
82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17
Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3
wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat
Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara
tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang
telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan
negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau
terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai.
Dari 92 pulau terluar ini ada 8 pulau yang harus mendapatkan perhatian
serius.
1.
Pulau Rondo
Lokasi Pulau: Kabupaten Sabang, Nangroe Aceh Darussalam
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, penjaga mercusuar
Negara Tetangga: India
Kerawanan: Illegal Fishing
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, penjaga mercusuar
Negara Tetangga: India
Kerawanan: Illegal Fishing
2. Pulau Berhala
Lokasi Pulau: Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 2,5 km persegi
Negara Tetangga: Malaysia
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 2,5 km persegi
Negara Tetangga: Malaysia
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
3. Pulau Nipah
Lokasi Pulau: Kota Batam, Riau
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 60 hektare, 60% karang, 20% pasir
Negara tetangga: Singapura
Kerawanan: Tenggelam, Pelayaran Internasional
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 60 hektare, 60% karang, 20% pasir
Negara tetangga: Singapura
Kerawanan: Tenggelam, Pelayaran Internasional
4. Pulau Sekatung
Lokasi Pulau: Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 0,3 km persegi
Negara Tetangga: Vietnam
Kerawanan: Illegal Fishing
5. Pulau Marore
Lokasi Pulau: Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara
Spesifikasi: Penduduk= kurang lebih 640 jiwa, Luas= kurang lebih 214,49 km persegi
Negara Tetangga: Fillipina
Kerawanan: Illegal Fishing
Spesifikasi: Penduduk= kurang lebih 640 jiwa, Luas= kurang lebih 214,49 km persegi
Negara Tetangga: Fillipina
Kerawanan: Illegal Fishing
6. Pulau Miangas
Lokasi Pulau: Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara
Spesifikasi: Penduduk= kurang lebih 678 jiwa, Luas= kurang lebih 3,15 km persegi, ada listrik
Negara Tetangga: Fillipina
Kerawanan: Penyelundupan, Terorisme, Penggunan Mata Uang Peso
Spesifikasi: Penduduk= kurang lebih 678 jiwa, Luas= kurang lebih 3,15 km persegi, ada listrik
Negara Tetangga: Fillipina
Kerawanan: Penyelundupan, Terorisme, Penggunan Mata Uang Peso
7. Pulau Fani
Lokasi Pulau: Kabupaten Raja Ampat, Papua
Spesifikasi: ada penduduk, luas= kurang lebih 9 km persegi
Negara Tetangga: Republik Palau
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
Spesifikasi: ada penduduk, luas= kurang lebih 9 km persegi
Negara Tetangga: Republik Palau
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
8. Pulau Fanildo
Lokasi Pulau: Kabupaten Biak Numfar, Papua
Spesifikasi: tidak ada penduduk, luas= kurang lebih 9 km persegi
Negara Tetangga: Republik Palau
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
Spesifikasi: tidak ada penduduk, luas= kurang lebih 9 km persegi
Negara Tetangga: Republik Palau
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
KESIMPULAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 8 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo.
Sumber:
http://www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/774
https://www.kaskus.co.id/post/511e796c8127cfa607000006
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 8 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo.
Sumber:
http://www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/774
https://www.kaskus.co.id/post/511e796c8127cfa607000006
sumbernya dong gan
BalasHapussorry gan lupa ane..
BalasHapusdone